Kadinkes Kampar, Provinsi Riau Terjaring OTT Polisi, Berikut Kronologisnya

Kadinkes Kampar, Provinsi Riau Terjaring OTT Polisi, Berikut Kronologisnya

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.--

Selain Kadinkes dan RA, tim turut dimankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.

BACA JUGA:OKI Pertama, 5 Kabupaten Dengan Wilayah Terluas di Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2 KM, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinasi dan mengumpulkan uang tersebut.

“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp 10 juta, ada Rp 5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” beber Kombes Teguh.

Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.

Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (mcr36/jpnn)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: