Kanwil Bea Cukai Riau Amankan Truk, Bawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bakal Dipasarkan di Riau dan Sumbar

Kanwil Bea Cukai Riau Amankan Truk, Bawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bakal Dipasarkan di Riau dan Sumbar

Rokok ilegal yang diamankan kanwil bea cukai Riau--

HARIANMUBA.COM,- Kanwil Bea Cukai Riau Amankan Truk, Bawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bakal Dipasarkan di Riau dan Sumbar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi yang digelar pada Rabu 17 Juli 2024 tersebut, Bea Cukai Riau mengamankan kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sebuah truk mengangkut rokok ilegal melintasi Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rohil.

BACA JUGA:Ungkapan Jens Revan, Usai Bawa Timnas Indonesia Juarai AFF U-19 2024

BACA JUGA:Harga Buah Sawit di Sanga Desa Membaik, Produksi Menurun

Agus menyampaikan rokok ilegal tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumbar.

"Pelaku diketahui melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas," ungkap Agus.

Pada Rabu dini hari, petugas menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal dengan merek 'Camclar' tanpa dilekati pita cukai yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA:Indonesia Juara AFF U19 2024, Jens Raven Jadi Pahlawan Kemenangan atas Thailand

BACA JUGA:Redmi 13C Cocok Untuk Pelajar, Harga Murah dengan Performa Mumpuni, Ini Spesifikasinya

Dalam operasi yang digelar serentak secara nasional tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau juga berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.

Bahkan sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (16/7), di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, irektorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai juga menggagalkan upaya peredaran kurang lebih 1.280.000 batang rokok ilegal dengan merek 'HD Mild'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: