Polsek Sekayu Amankan DPO Pelaku Curanmor
Dpo Curanmor yang berhasil diamankan Polsek Sekayu--
HARIANMUBA.COM,- Jajaran Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan pelaku curanmor yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tersebut adalah Deka (26) warga Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.
Terduga pelaku curanmor diamankan dirumahnya sendiri di Muara Teladan pada Jumat 12 Mei 2023.
Deka ditangkap karena diduga terlibat secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor Honda beat warna hitam nomor polisi BG 2209 BAV.
BACA JUGA:Harga 90 Jutaan, Suzuki Calerio 2023 Siap Jadi Raja Dikelas LCGC
Aksi curanmor itu dilakukan pada hari Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Fasilitas umum (Fasum) desa Muara Teladan.
Korban nya adalah Satrio (22) seorang pelajar warga Desa Muara Teladan yang hendak pulang dari sekolah di Sekayu.
Kronologis pencurian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang, tepatnya dijembatan batang hari korban distop oleh pelaku yaitu Deka dan kawannya yang sudah tertangkap lebih dulu atas nama Agung (22).
Korban diminta untuk mengantarkan ke fasum Desa Muara Teladan dengan setengah memaksa.
BACA JUGA:Ini 6 Mobil Bekas Yang Paling Digemari di Indonesia, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Diduga Nyuri Motor di Babat Toman, Warga Pangkalan Bulian Diamankan Warga
Akhirnya pelaku dan korban berangkat ke fasum dengan berbonceng tiga, dimana yang mengemudikan sepeda motor adalah Agung, ditengah Deka dan korban duduk paling belakang.
Sesampainya di Fasum korban disuruh turun, setelah korban turun kedua pelaku tersebut langsung kabur membawa sepeda motor korban, sehingga kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: