Anggota Dewan Muba Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menimpanya

Anggota Dewan Muba Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menimpanya

Anggota DPRD Muba resmi ditahan --

SEKAYU, - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, inisial AS resmi dilakukan penahanan dan dilimpahkan oleh tim Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Selatan, kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, kemarin Rabu (17/05/2023).

Tersangka AS beserta barang bukti, yang mana AS sendiri berprofesi sebagai anggota DPRD Muba periode 2019-2024 di terima langsung tim dari Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba.

Sepanjang proses tahap 2, tersangka  tampak didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba.

BACA JUGA:Muba Masih Terpantau Zero Hotspot Karhutlah

BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Puskesmas di OKU Selatan Dilaporkan Ke Polisi, Ini kasusnya

Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” ungkap Armein kepada awak media.

Alasan penahanan, Kasi Pidum menerangkan, sudah memenuhi, sebab ancaman hukuman di atas 5 tahun, terus juga pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.

BACA JUGA:PJ Bupati Minta Pertamina Ramba Field Dukung UMKM Gambo

“Jadi itulah alasan kita menahannya,Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan,” jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Lama Terbengkalai, Sumur Minyak Tua di Puyuh Tungkal Ilir Akan Kembali Dikelola

Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Firli SH mengatakan,saat ini tahap pelimpahan dari penyidik Gakkum ke Kejati langsung dilimpahkan ke Kejari Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: