Pemkab Muba Gandeng PTUN Palembang, Ini Kasus yang Ditandatangani
![Pemkab Muba Gandeng PTUN Palembang, Ini Kasus yang Ditandatangani](https://harianmuba.disway.id/upload/02df99a77b6f2ffcf4cb586a99e15691.jpg)
--
PALEMBANG- Guna memaksimalkan sinergi penyelesaian sengketa yang timbul dalam bidang administrasi.
Pemerintah Kabupaten Muba melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Tentang Sinergi dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan dengan Warga Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan yang Dirugikan Terhadap Keputusan dan Tindakan Pejabat / Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA:Anggota Dewan Muba Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menimpanya
BACA JUGA:Muba Masih Terpantau Zero Hotspot Karhutlah
"Ini bentuk sinergi antara Pemkab Muba dengan PTUN Palembang," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Lanjutnya, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat lebih memaksimalkan sinergi antara Pemkab Muba dengan PTUN Palembang.
"Terutama dalam upaya penyelesaian sengketa administrasi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PTUN Palembang, Nenny Frantika SH MH mengapresiasi Pemkab Muba yang selama ini sangat kooperatif dalam melaksanakan putusan-putusan PTUN.
BACA JUGA:Rajin Inovasi, Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin'
"Semoga kerjasama ini dapat berjalan baik dan memberikan dampak yang positif," ungkap dia.
Ia menambahkan, ke depan PTUN Palembang akan mengedepankan penyelesaian proses sengketa administrasi tidak meski harus sampai ke proses persidangan namun bisa diselesaikan saat pra sidang.
"Atau dikenal dengan istilah mediasi, semoga dengan metode tersebut proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara berjalan lancar," pungkasnya.
BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: