Pejabat RSUD Sekayu Dipanggil Kejati Sumsel, Terkait Dana Pinjaman Rp 150 Miliar

Pejabat RSUD Sekayu Dipanggil Kejati Sumsel, Terkait Dana Pinjaman Rp 150 Miliar

Gedung RSUD Sekayu--

HARIANMUBA.COM,- Pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Minggu kemarin dikabarkan dipanggil oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. 

Pemanggilan tersebut kabar nya hanya untuk melengkapi berkas ada yang kurang diminta oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Ini terkait dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan RSUD Sekayu yang nilainya sebesar Rp 150 Miliar lebih," terang Direktur RSUD Sekayu, dr. Sharlie Esa Kenedy, MARS, saat dihubungi HarianMuba.com 

Sharlie menjelaskan, dana pembangunan senilai Rp150 miliar itu berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

BACA JUGA:Breaking News, Ditemukan Mayat Mengapung di Sungai Musi, Lokasi Dusun 7 Desa Lumpatan

BACA JUGA:Kafilah Ogan Ilir Juara Umum, Kafilah Muba Peringkat 6, Berikut Hasil Lengkap STQH XXVII Tingkat Provinsi

"Iya pejabat kita sudah memenuhi panggilan dan sudah membawa berkas yang lengkap ke Kejati Sumsel, Minggu kemarin," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: