MIRIS! 41 Santriwati Jadi Korban, Dua Pimpinan Ponpes Janjikan 'Masuk Surga' Agar Mau Diajak Begituan
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng--
Nahar menyebut, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16-17 tahun.
“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar," terangnya.
"Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pimpinan ponpes tersebut terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA:Sempat Ada Aksi Pemblokiran, Tol Palembang Betung Ternyata Sedang Dikebut Pembangunannya
"Ini agar hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," pungkasnya.(*)
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Modus Janji 'Masuk Surga'! Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati di lombok Timur, Polisi: Terancam Pidana Mati!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: