Ternyata PNS Laki-laki Boleh Poligami Loh! Tapi Harus Patuhi Aturan dan Syarat Ini...

Ternyata PNS Laki-laki Boleh Poligami Loh! Tapi Harus Patuhi Aturan dan Syarat Ini...

Aturan Poligami Bagi PNS--

Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA:Apdesi Sungai Lilin Kembali Gelar Pertemuan Rutin, Desa Panca Tunggal Sebagai Tuan Rumah

Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

 

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

 

Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," ujarnya.

BACA JUGA:Forkopimcam Sanga Desa Himbau Masyarakat Agar Tidak Bakar Lahan, Jaga Kondisi Zero Hotspot dan Zero Asap

Ia menekankan hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

 

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.(*)

 

Artikel ini sudah tayang di rakyatempatlawang.co.id dengan judul : Benarkah PNS Boleh Berpoligami? Yuk Simak Ini Penjelasan PP yang Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: