Ternyata PNS Laki-laki Boleh Poligami Loh! Tapi Harus Patuhi Aturan dan Syarat Ini...

Ternyata PNS Laki-laki Boleh Poligami Loh! Tapi Harus Patuhi Aturan dan Syarat Ini...

Aturan Poligami Bagi PNS--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM - Beberapa hari terakhir mencuat isu tentang aturan yang memperbolehkan mengenai poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS).

 

Rupanya hal tersebut sudah lama tertuang dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS wanita tidak diperkenankan.

 

Dilansir dari berbagai sumber, Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

 

Yuyud menuturkan PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

BACA JUGA:Warga Sungai Lilin Siap-siap, Turnamen Sepabol APDESI Cup 2 Akan Digelar, Desa Linggosari Jadi Tuan Rumah

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," kata Yuyud dilansir dari laman resmi BKN, Rabu (31//5).

 

Yuyud menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

 

Syarat alternatif yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: