Kemndikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ada Dari Palembang

Kemndikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ada Dari Palembang

Ilustrasi--

Pelanggaran berat tersebut mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktek mengerikan jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Bahkan ditemukan juga adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tersebut sehingga membuat perkuliahan tidak kondusif. 

BACA JUGA:Usulan Pj Bupati Muba H Apriyadi Dapat Kucuran Perbaikan Jalan berdasarkan Inpres Jokowi

BACA JUGA:Bukan Mangga atau Duku, Inilah Komoditas Buah-buahan Paling Banyak Diproduksi di Kabupaten Musi Banyuasin

Dari penelusuran, ternyata Kota Palembang ada satu PT atau kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.

Dari data yang dihimpun juga diketahui tersebut tidak dirincikan nama PT atau kampus mana yang telah dicabut izin operasionalnya.

Berikut daftar lengkap PT atau Kampus yang telah dicabut izin operasionalnya per 25 Maret 2023 yakni:

Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

Surabaya: 2 perguruan tinggi

Medan: 2 perguruan tinggi

Taksikmalaya: 1 perguruan tinggi

Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

Padang: 2 perguruan tinggi

Bali: 1 perguruan tinggi

Palembang: 1 perguruan tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: