Kemndikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ada Dari Palembang

Kemndikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ada Dari Palembang

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemndikbudristek) Mencabut izin 23 Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia.

Dilansir dari berbagai informasi, Kamis 1 Juni 2023 setidaknya ada kurang lebih 23 PT yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi standar pendidikan.

Adapun izin yang dicabut diketahui berupa izin operasioanalnya, sehingga PT yang dimaksud tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan.

Standar pendidikan tersebut diantaranya, berupa standar pendidikan tinggi sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjenristek).

BACA JUGA:BBM Non Subsidi Kembali Turun Harga, Pertamax Jadi Rp12.400 Perliter

BACA JUGA:Hutama Karya Gandeng Milenial, Garap Rest Area Tol Pekanbaru - Dumai

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Lukman selaku Direktur Kelembagaan Dirjenristek RI.

"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, karena tidak memenuhi standar ketentuan dasar penyelenggaraan perguruan tingg," kata Lukman.

Lukman mengungkapkan, ada kurang lebih 23 PT atau kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.

Lebih lanjut dikatakan Lukman, dari daftar 23 PT atau kampus yang telah dicabut izin operasionalnya sebagian besar berada di Pulau Sumatera dan Jawa.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penggelapan Uang Perusahaan Hindoli, 3 Orang Diamankan

BACA JUGA:Gara-gara Acara Reuni Momen Lebaran, Angka Perceraian di Padang Meningkat

Alasan izin operasional PT ataupun kampus yang dicabut, diketahui telah melakukan sejumlah pelanggar berat dan praktek-praktek mengerikan.

Maksud dari pelanggaran berat itu yakni mulai dari pembelajaran fiktif, melakukan praktik mengerikan jual beli ijazah, hingga penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: