Janjikan Berangkat Haji Jalur Cepat, Pengelola Trevel Umroh di Lubuk Linggau Diamankan Polisi

Janjikan Berangkat Haji Jalur Cepat, Pengelola Trevel Umroh di Lubuk Linggau Diamankan Polisi

Etti, tersangka penipuan mempercepat keberangkatan haji----

Tersangka Etti menjanjikan korban bisa berangkat haji pada 2023, asalkan membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang.

Karena terkena bujuk rayu tersangka, dan ingin lebih cepat berangkat haji, akhirnya korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka.

BACA JUGA:Kabel Fly Over Patih Galung Kota Prabumulih, Hilang Digondol Maling

BACA JUGA:Bawa Tim All Star Walikota Prabumulih Ridho Yahya Tantang Tim Sepakbola Sanga Desa

Mendekati jadwal keberangkatan haji 2023, para korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan keberangkatan.

Ternyata menurut Kantor Kemenag Lubuklinggau, korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023.

Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, Senin 22 Mei 2023, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

“Berdasarkan laporan korban, mulai Kamis 25 Mei 2023 kami lakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan 10 orang saksi,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

BACA JUGA:Kemndikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ada Dari Palembang

BACA JUGA:BBM Non Subsidi Kembali Turun Harga, Pertamax Jadi Rp12.400 Perliter

Setelah melakukan penelitian dokumen dan pulbaket di Kemenang Kota Lubuklinggau akhirnya ditetapkanlah Etti sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Setelah berhasil ditangkap, dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka Etti mengaku jumlah korbannya mencapai 10 orang, dengan kerugian mencapai Rp199.010.000.

Kemudian juga ada 8 korban dalam kasus penipuan umroh, dengan total kerugian Rp256.000.000.

“Tersangka mengaku, uang itu habis untuk bayar hutang. Serta menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya (gali lubang tutup lubang),” jelas Kasat Reskrim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: