Diduga Nyolong HP di Kontrakan, Warga Balai Agung Kecamatan Sekayu Ini Diamankan
Pelaku yang diduga nyolong hp di kontrakan--
Hp itu ternyata berasal dari Heru hingga akhirnya ilakukan penangkapan terhadapnya oleh tim srigala polres Muba.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik membenarkan penangkapan terhadap tersangka Heru.
BACA JUGA:Tak Hanya Dibantu Pengobatan, Ketum PSSI Akan Jadikan Kurnia Mega Pengusaha
"Yang bersangkutan kami tangkap setelah didapatkan bukti yang cukup bahwa dialah sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yaitu mengambil 2 buah handphone didalam rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya," jelas Kasat.
Tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: