Diduga Nyolong HP di Kontrakan, Warga Balai Agung Kecamatan Sekayu Ini Diamankan
Pelaku yang diduga nyolong hp di kontrakan--
HARIANMUBA.COM,- Diduga Nyolong HP di Kontrakan, Warga Balai Agung Kecamatan Sekayu Ini Diamankan.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah Heru (31) warga Balai agung kecamatan Sekayu.
Pria ini diamankan tim serigala Polres Muba Rabu 31 Mei 2023.
Pria ini diduga melakukan pencurian 2 unit hp merk Oppo A12 dan A15 milik korban Yulis Christien (39).
BACA JUGA:Bayi Yang Ditemukan di SPBU Sudah Dijemput Pihak Keluarga, Ada Fakta Mengejutkan Terungkap
BACA JUGA:Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Minggu 01 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 wib dirumah kontrakan di jalan merdeka kelurahan Serasan jaya kecamatan Sekayu.
Terungkapnya kasus ini berkat kejelian penyidik sat Reskrim polres Muba.
Berbekal info keberadaan barang bukti hasil kejahatan, mengerucut sehingga terduga pelaku pencuriannya tertangkap.
Korban sendiri beraksi karena pintu tidak terkunci dan mengambil handphone yang sedang di cas tanpa sepengetahuan pemiliknya
BACA JUGA:Kisah Eks TKW, Merasa Kasihan, Sengaja Bawa Pulang Anak Majikan Penyandang Disabilitas
Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui keberadaan handphone korban merk Oppo A15 ada ditangan seseorang di desa lumpatan.
Hasil penyelidikan kemudian diketahui asal tangan pertama Handphone tersebut hingga ketangan seseorang di lumpatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: