Polsek Gelumbang Amankan 3 Orang, Sindikat Pembuatan SIM Palsu

Polsek Gelumbang Amankan 3 Orang, Sindikat Pembuatan SIM Palsu

Barang bukti SIM Palsu yang diamankan petugas--

“Karena dalam pembuatan SIM adalah kewenangan Satlantas Polres yang  telah ditunjuk,” kata Andi.

Dari barang bukti yang diamankan, pembuatan SIM palsu menggunakan bahan kartu yang biasa dipakai untuk identitas diri.

BACA JUGA:Kejadian Lucu! Belum Kasih Makan Ayam Peliharaan, Jamaah Haji Usia 95 Tahun Minta Turun Dari Pesawat Terbang

BACA JUGA:Ada-Ada Saja, Ibu Hamil Ngidam Dibonceng Polisi, Pakai Motor Patroli

Namun, hologram yang dipasang pelaku bentuknya lebih kasar dari yang asli dan kode pengeluaran Polres dibuat  acak oleh para pelaku.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan dan masih mendalami lagi modusnya,” tutup Andi.(*)  

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: