WOW, Ternyata Sudah Ada 317 Pengajuan Pembentukan DOB Ke Kemendagri

WOW, Ternyata Sudah Ada 317 Pengajuan Pembentukan DOB Ke Kemendagri

Kemendagri Tito Karnavian--

Bagi Propinsi syarat administrasi yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk kabupaten/kota syarat administrasi yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Ada-Ada Saja, Ibu Hamil Ngidam Dibonceng Polisi, Pakai Motor Patroli

BACA JUGA:Calon Kabupaten Baru di Provinsi Sumsel, Ini Daftarnya

Selanjutnya syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup antara lain: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Adapun syarat fisik pembentukan otonomi daerah baru, paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, harus ada pula  lokasi calon ibukota sarana, dan prasarana pemerintahan. (*)

Berita ini sudah terbit di Jambiekpres.co.id dengan judul INI DIA! Provinsi Baru yang Berpotensi Dimekarkan, Total Ada 317 Daerah Melamar Otonomi Baru ke Kemendagri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: