Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ini Langkah Yang Akan Diambil Gubernur Sumsel

Terkait Tuntutan Warga Tegal Binangun, Ini Langkah Yang Akan Diambil Gubernur Sumsel

--

Lantas, bagaimana masyarakat yang mengancam akan golput saat Pemilu 2024 nanti.

Ditegaskan Herman Deru, golput ataupun tidak, itu adalah hak setiap warga negara.

BACA JUGA:Berhasil Raih Penghargaan Paralegal Justice Award, Lurah Balai Agung Dapat Hadiah Umroh Gratis

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ungkap Berhasil Tingkatkan IPM Dalam 5 Tahun Terakhir

"Itu hak mereka. Yang jelas kita harus pisahkan, maka yang hak mana kewajiban," tambahnya.

"Milih atau tidak itu hak mereka, dan pilihan masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya, warga dari 2 komplek di Tegal Binangun Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin terus melancarkan aksi demo.

Mereka menolak untuk menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Diduga Nyolong Pipa Pertamina EP, 2 Warga Babat Ramba Jaya Diamankan

BACA JUGA:Gadis Remaja Ini Dengan Santai Kendarai Motor di Tol Tangerang - Merak, Ngaku Tak Paham Aturan

Warga terdiri dari para bapak, emak dan anak-anak ini kompak menolak Permendagri 134 Tahun 2022.

Dimana wilayah komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi saat ini masuk Kabupaten Banyuasin. 

"Kami menolak tegas Permendagri 134 Tahun 2022. Karena sebelumnya warga 4 RT yakni RT 24, 25, 34 dan 41 itu masuk Kota Palembang, " tegas Sekretaris FMTSPPA Bersatu, Zainal Abidin. 

Ia mengatakan setelah terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 sangat merugikan Pemkot Palembang.

Terlebih warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: