Cegah Kebocoran Data Pribadi, Berikut Tips Jitu Ala Kadin Kominfo Muba
Kepala Dinas Kominfo Muba--
Permintaan data dengan cara menekan nomor-nomor tertentu di komputer, handphone, atau mengklik link tertentu dan memasukkan data yang diminta.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ada 4 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Salat Tahajud
Agar terhindar dari kebocoran data, Sinulingga memberikan sejumlah tips.
"Nah, untuk meminimalisir terjadi kebocoran data, perlu dilakukan langkah seperti menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak menggunakan kata sandi yang sama di setiap akun serta ganti secara berkala. Lalu bijak dalam membagikan data pribadi (KTP, e-mail, dan lain sebagainya).Berhati-hati dalam mengunjungi situs atau mengunduh aplikasi yang berbau penipuan atau phising. Dan terakhir laporkan situs atau aplikasi yang berbau penipuan tersebut diantaranya ke situs lapor.go.id, sistem informasi resmi dari pemerintah yang menampung aspirasi dan aduan masyarakat secara daring," beber dia.
Selain itu, ada sejumlah aturan yang menjerat pelaku pembobolan data elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam undang undang tersebut terdapat perlindungan Data Pribadi dan sanksi sanksi bagi setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek/pemilik data pribadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: