Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, 2 Warga OKU Selatan Diamankan

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, 2 Warga OKU Selatan Diamankan

Kedua warga diamankan--

'Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut saat ini sudah diamankan di Polres OKU Selatan,' tukasnya.

Lalu, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Giri Ropika(22) warga desa tanjung Bulan ulu kecamatan Pulau Beringin.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tutup Keran Penambahan Honorer Pengganti PPPK

BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

Ia ditangkap lantaran sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja, disekitar wilayah tersebut serta melakukan penanaman Narkotika Jenis Ganja dipekarangan rumah miliknya.

Keduanya terancam  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara Paling Lama 20 Tahun.(r15/dal)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: