Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, 2 Warga OKU Selatan Diamankan

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, 2 Warga OKU Selatan Diamankan

Kedua warga diamankan--

HARIANMUBA.COM,- Tanam Ganja di Kebun, 2 Warga OKU Selatan Diamankan.

Satres Narkoba Polres OKU Selatan mengamankan SAC (21) dan GR (24) Warga kabupaten OKU Selatan.

Keduanya diamankan atas kepemilikan Narotika jenis bukan obat-obatan.

Kedua pria tersebut ditangkap ditempat terpisah lantaran diduga kuat sebagai pengedar dan pemilik tanaman ganja.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tandatangani Nota Kesepakatan dengan dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel

BACA JUGA:Sigap, Tim PSC 119 Muba Bantu Pasien ODGJ Asal Muratara

Bahkan keduanya sengaja menanam ganja di sebuah kebun dan perkarangan rumah. 

"Iya ditangkap karena sering bertransaksi narkotika jenis ganja disekitar wilayah Pulau Beringin dan sekitarnya,ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri.

Sedangkan, tanaman ganja ditemukan di kebun milik keluarga yang beralamat di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau beringin, OKU Selatan. 

Dalam ungkap kasus tersebut, pihaknya  menghadirkan langsung 2 Tersangka pemilik tanaman Ganja dan 1 orang Pengedar Sabu saat menggelar Press rilis terkait kasus tersebut.  pada 15 Juni 2023.

BACA JUGA:SKJ 88 Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Muba

BACA JUGA:Nelayan Belitung Temukan Benda Diduga Mortir, Begini Kondisinya

Dikatakannya, TSK Pemilik tanaman Narkotika Jenis Ganja itu sendiri yakni, SAC (21) warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, OKU Selatan ditangkap di rumah kediamannya pada Selasa 13 Juni 2023.

Berkat pengakuan dari tersangka SAC maka Polisi kembali mengkap  rekannya yang diketahui adalah pemilik tanaman jenis Ganja yang ditemukan dari satu poli yang berisi satu pohon yang diduga tanaman ganja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: