Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi, Diduga Jajakan Mantan Istri

Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi, Diduga Jajakan Mantan Istri

Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi, Diduga Jajakan Mantan Istri --

HARIANMUBA.COM,- Satreskrim Polres Dumai Polda Riau mengamankan Pria berinisial MI (19) di Kota Dumai.

Pria ini diduga menjadikan mantan istri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan MI ditangkap pada 15 Juni 2023, saat berada di Wisma Cemara,  Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"MI ditangkap saat menjajakan mantan istrinya yang berinisial WA ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kombes Nandang Sabtu (17/06).

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Viktor Axelsen Bakal Ciptakan Hattrick Indonesia Open 2023

BACA JUGA:Viral, Pesawat Garuda Jakarta Tujuan Palembang Gagal Terbang, Penyebabnya Ada Layangan Nyangkut di Sayap

Nandang menjelaskan bahwa perbuatan MI sudah keterlaluan karena menawarkan mantan istrinya yang masih berusia 18 tahun tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu.

"Setiap transaksi MI mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu," jelas Nandang.

Saat ini MI beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Nandang. (mcr36/jpnn)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: