Juli OPD Muba Wajib e Office. Apa Itu
Pj Bupati H Apriyadi dan Pj Sekda Musni Wijaya Ssos Msi --
SEKAYU, HARIANMUBA. COM, - Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan mulai 1 Juli 2023 mendatang semua diwajibkan untuk menerapkan e Office.
Diketahui, sistem E-Office ini dimaksudkan untuk memfasilitasi instansi dan perkantoran dalam pengelolaan dokumen surat menyurat dan aktivitas perkantoran secara online.
"Jadi mulai 1 Juli 2023 ini setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba wajib menerapkan e Office," tegasnya.
BACA JUGA:Perintis Expo 2023 Resmi Ditutup, Puncak Acara HUT ke-51 SMP Perintis Ngulak Bertabur Hadiah
BACA JUGA:Akhirnya, Libur Hari Raya Idul Adha Resmi Tambah Jadi 3 Hari
Ia menambahkan, sistem e office dihandle dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Muba. "Untuk infrastruktur sudah siap dan implementasi memudahkan semua urusan administrasi perkantoran di lingkungan Pemkab Muba," ujarnya.
--
Sementara itu, Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP mengungkapkan semua infrastruktur terkait implementasi e office sudah clear. "Kita sudah melakukan uji coba tiga tahap dan hasilnya sangat baik," ujarnya.
BACA JUGA:Pasutri Dari Talang Bulu Batanghari Leko Diamankan, Tersangkut Kasus Narkoba
Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 7 unit kerja di Pemkab Muba yang sudah menerapkan 100 persen penerapan e office.
"Diantaranya Disperindag, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinkominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Kecamatan Lais dan Kecamatan Tungkal Jaya," dan OPD lainnya sudah hampir 70 sd 80 persen pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: