Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Muba

Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Muba

Usai diperiksa, Kejadi menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Perkim Muba--

Lanjutnya, tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini. 

Rizki mengungkapkan kronologinya berawal pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Babat Supat.

Proyek tersebut Bersumber Dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah), kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%. 

"Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia," ungkapnya 

BACA JUGA:45 Wisudawan dan Wisudawati Cilik TK Harum Cerdas, Siap Lanjutkan ke Jenjang Sekolah Dasar

BACA JUGA:Apdesi Cup Sungai Lilin, Mekar Jadi Takluk Dari Berlian Makmur

Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023," imbuhnya

Kemudian untuk mempercepat penyelesaian perkara ini tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ‘R’ selaku PA dan ‘N’ selaku PPK di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) Hari kedepan.

BACA JUGA:Gempar, Pengantin Anyar di Muratara Ditemukan Tergantung

BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung - Jambi Sudah Dimulai, Land Clearing Sudah Capai 5,1 Km

"Namun untuk 2 Tersangka lainnya atas nama ‘F’ selaku Penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan," jelasnya

Masih kata nya 4 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: