Pemilik Masakan Minyak Terbakar di Bayung Lencir Diamankan, Ini Pengakuannya
Pemilik sumur minyak terbakar di Bayung Lencir--
HARIANMUBA.COM, - Pemilik Masakan Minyak Terbakar di Bayung Lencir Diamankan, Ini Pengakuannya.
Kerja keras Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan pemilik masakan minyak terbakar di Bayung Lencir.
Pemilik tersebut bernama Ardiansyah (41) warga Kecamatan Lais. Ia diamankan Jum'at 24 Juni 2023.
Lokasi masakan minyak ilegalm tersebut sudah dikelolanya selama 2 tahun terakhir.
BACA JUGA:5 Kecamatan Ini Punya Wilayah Paling Sempit di Kabupaten Ogan Komering Ilir
BACA JUGA:BKKBN Fokuskan Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 Di 13.263 Desa
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH menggelar jumpa press terkait penangkapan tersebut.
Dalam jumpa perss didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto SH dan Kanit Pidum Polres Muba IPTU Jorhamen SH, MSi
"Kebakaran menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar lokasi masakan minyak. Nah sesuai dengan bukti yang lengkap maka kita amankan," tegasnya
Atas perbuatannya itu, tersangka Ardiansyah (41) Dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang JO Pasal 55 ayat 1 KUHPIDANA dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 50 Miliar.
BACA JUGA:Indonesia Resmi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Ini Daftar Peserta Sementara
BACA JUGA:Pria Pengangguran di Bayung Lencir Ini Tega Bacok Ayuk Kandung
Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua Mesin Pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 M dalam kondisi bekas terbakar, 1 buah seng bekas terbakar.
Selanjutnya Minyak olahan sekitar 20 Liter. 3 buah drum bekas terbakar, 1 buah Tungku yang terbuat dari plat besi. 3 buah Seng bekas terbakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: