Kebakaran Masakan Minyak di Babat Toman, 3 Orang Diamankan

Kebakaran Masakan Minyak di Babat Toman, 3 Orang Diamankan

Pekerja masakan minyak yang diamankan--

HARIANMUBA.COM,- Kebakaran Masakan Minyak di Babat Toman, 3 Orang Diamankan.

Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan, Buntut kebakaran tempat masakan minyak diwilayah Kecamatan Babat Toman.

Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, kemarin Kamis (22/06/2023) sekira pukul 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pemilik masakan minyak. 

Tiga orang tersebut adalah, Beli Pirnanda (21), Prandika (22), Merzi (18) kesemuanya warga Kecamatan Lais.

BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Tol Seksi 3 Bayung Lencir - Tempino, PJ Bupati Usulkan Nama Tol Muba Berjaya

BACA JUGA:PJ Bupati Masih Terus Perjuangkan Usulan Penambahan Pintu Tol di Muba, Berikut Lokasinya

Saat ditangkap ketiganya tengah berada di pondok lokasi penyulingan minyak illegal. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto dan Kasi Humas AKP Susianto serta Kanit Pidsus IPTU Joharmen, menuturkan, ketiga nya ditangkap tanpa ada perlawanan. 

“Yang mana pada saat itu ketiga orang tersebut sedang berada di dalam pondok di lahan tempat penyulingan minyak illegal berada di lokasi Pal 7 Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman,” katanya.

Setelah di interogasi ketiga orang tersebut mengakui bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin dan Ujang.

BACA JUGA:Pemilik Masakan Minyak Terbakar di Bayung Lencir Diamankan, Ini Pengakuannya

BACA JUGA:5 Kecamatan Ini Punya Wilayah Paling Sempit di Kabupaten Ogan Komering Ilir

“Kami diupah Rp. 400.000 peroranganya untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak, aktifitas ini sudah kami jalani sejak 2 tahun yang lalu,” ungkapnya 

Atas perbuatannya itu, tiga orang tersangka ini Dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang JO Pasal 55 ayat 1 KUHPIDANA dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 50 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: