Diduga Jajakan Anak Dibawah Umur Ke Pria Hidung Belang, IRT di Sekayu Diamankan
Irt yang diamankan polisi beserta barang bukti--
Terhadap tersangka kami kenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000. tegasnya," jelasnya.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Gunakan Air Sumur Bor, Akhirnya Saat Ini Jaringan PDAM Masuk Ke Desa Rimba Ukur
Terpisah Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukan lah dikamar nomor 5A.
"Saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh," jelasnya.
Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya. terang Rusdi.
BACA JUGA:Alasan Honda Scoopy Banyak Diminati, Terutama Oleh Kaum Perempuan
BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Babat Toman
Rusdi menambahkan bahwa menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: