Menkopolhukam Angkat Bicara Terkait Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milyar

Menkopolhukam Angkat Bicara Terkait Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milyar

Mahfud MD. Foto : ist--

Sementara, terkait adanya dugaan pungutan liar atau pungli di di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dinilai sebuah ironis.

BACA JUGA:Komunitas Motor PCX Nusantara Brother Club Deklarasi Anti Kekerasan dan Tawuran

Mahfud menyebut sebuah ironis jika adanya pungli di lembaga pengadilan Indonesia.

 

"(Ironis, red) semua lah, pokoknya dimana aja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan," ujarnya.

 

Diungkapkannya, dugaan pungli di KPK yang ditafsir hingga Rp. 4 miliar itu telah ditangani dan diproses secara hukum.

 

"Sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ucap Mahfud.

BACA JUGA:Daftar Kosakata Serapan Inggris Dalam Bahasa Bengkulu, Ternyata Penyebutan Sangat Mirip Loh!

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

 

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 20 Juni 2023.

 

Ia menduga pungutan liar itu berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: