614 Berkas Bacaleg di Muba Belum Penuhi Syarat, Berikut Daftarnya
Ilustrasi--
HARIANMUBA.COM,- 614 Berkas Bacaleg di Muba Belum Penuhi Syarat, Ada 8 Bacaleg Ganda.
Berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang disampaikan oleh Partai Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin, sebagian kembalikan ke Parpol, itu dikarenakan banyak belum memenuhi syarat.
Komisiner KPUD Muba Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khoirul Anam melalui Kasubag Teknis dan Humas KPU Muba, M Ali, menyebutkan tahapan verifikasi berkas bacaleg sudah dilakukan namun masih banyak ditemukan berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) dan selanjutnya untuk dilakukan perbaikan.
“Bacaleg yang dianggap memenuhi syarat hanya 103 orang, sementara yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 614 dan Bacaleg Ganda 8 orang serta Bacaleg Mantan Napi 5 orang,” katanya
BACA JUGA:Bukit Jaya Wakili Muba Dalam Gerakan Keluarga Sehat, Tanggap dan Tangguh Bencana Peduli Lingkungan
BACA JUGA:Herman Deru Ajak Muslimat NU Terus Rekatkan Silaturahmi, Pertahankan Sumsel Zero Conflict
Adanya hal itu, tentu dikembalikan lagi dan besar harapan segera diperbaiki.
“Jika tidak memperbaiki berkas, berpotensi gugur dan tidak bisa ikut dalan kontestasi Pileg 2024,” katanya
Dijelaskanya, masih banyak belum memenuhi syarat, dikarenakan ada sejumlah persyaratan yang belum diunggah di sistem informasi pencalonan (SiLon), yakni ijazah, kartu tanda penduduk (KTP), dan sebagainya.
“Harapanya bisa dilakukan perbaikan, sebelum proses pengumuman daftar caleg sementara (DCS) pada Agustus 2023,” katanya
BACA JUGA:Menkopolhukam Angkat Bicara Terkait Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milyar
Berikut rincian verifikasi Bacaleg Kabupaten Musi Banyuasin, 1. Partai PKB yang BMS 45 Bacaleg, 2 Partai Gerindra yang BMS 20 Bacaleg, 3 Partai PDI Perjuangan yang BMS 43 orang, 4 Partai Golkar yang BMS 45 orang, 5 Partai Nasdem yang BMS 45 Orang.
Kemudian, 6. Partai Gelora yang BMS 45, 7. Partai PKS yang BMS 38 Bacaleg, 8. Partai PKN yang BMS 37 Bacaleg, 9. Hanura yang BMS 28 Bacaleg, 10.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: