Polrestabes Palembang Bongkar Pengelolaan Judi Online, 3 Pemuda Diamankan

Polrestabes Palembang Bongkar Pengelolaan Judi Online, 3 Pemuda Diamankan

Ilustrasi Polisi Bongkar Judi Online--

BACA JUGA:Sowan ke Warga, Pj Bupati Apriyadi Door to door Bagikan Daging Kurban

“Untuk dibagikan kepada tiga tersangka. Bonus ini, di luar janji gaji Rp500 ribu per minggu,” ulas Harryo.

Jadi peran ketiga tersangka dan kedua pelaku yang masih buron itu, berbeda-beda.

Ketiga tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. 

“Ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 1996 itu.

BACA JUGA:Sowan ke Warga, Pj Bupati Apriyadi Door to door Bagikan Daging Kurban

BACA JUGA:Menyedihkan, Panitia Kurban di Lubuk Linggau Meninggal Jelang Pemotongan Sapi

Tersangka Anugerah Dewa Agung, mengaku belum lama terlibat bisnis judi online ini.

Dia tertarik, dari janji gaji dan bonus yang akan diberikan.

“Belum lagi kalau ada member baru yang akan gabung, Jadi ada banyak bonus serta uang yang kami dapatkan,” akunya.

Sementara itu permainan judi online itu sendiri, menurutnya tidak sulit. Sehingga mereka bisa menikmati permainannya.

BACA JUGA:Minimalisir Sampah Plastik, Pemkab Muba Imbau Daging Qurban di Bungkus Daun Pisang

BACA JUGA:Berbagi di Hari Raya Idul Adha 1444 H, Gubernur Herman Deru Serahkan Sapi Qurban ke Sejumlah Masjid

“Kebetulan saya yang bagian main (joki atau player). Modalnya dari Yandes. Mainnya gampang. Jadi kasarnya, cuma modal kesempatan menangnya saja,” tukasnya. (afi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: