Mengenal Lebih Dekat Calon Provinsi Sumsel Barat, Wilayah Hingga Rencana Lokasi Ibukota

Mengenal Lebih Dekat Calon Provinsi Sumsel Barat, Wilayah Hingga Rencana Lokasi Ibukota

Ilustrasi pemekaran--

HARIANMUBA.COM,- Mengenal Lebih Dekat Calon Provinsi Sumsel Barat, Wilayah Hingga Rencana Lokasi Ibukota.

Dalam beberapa hari terakhir isu terkait pemekaran provinsi Sumsel Barat kembali menghangat.

Ya, Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sumsel Barat ini sudah lama diperjuangkan, namun sempat redup dan sekarang kembali menghangat.

Provinsi Sumsel Barat sendiri rencananya akan memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Sebelum Disembelih, Sapi Kurban di Rejang Lebong Sempat 'Jajan' ke Indomaret

BACA JUGA:Warga OKU Timur Ditemukan Tergantung, Motif Masih Diselidiki

Adapun terkait pemekaran ini, ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah provinsi baru.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

BACA JUGA:Peluang Buat Lulusan S1 dan S2, Loker Bank BCA Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Di Muba Momentum Tingkatkan Profesionalisme Polri

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: