Mengenal PPPK Paruh Waktu, Penganti Honorer Yang Kabarnya Akan Dihapus November Mendatang

Mengenal PPPK Paruh Waktu, Penganti Honorer Yang Kabarnya Akan Dihapus November Mendatang

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Mengenal PPPK Paruh Waktu, Penganti Honorer Yang kabarnya Akan dihapus November Mendatang.

Dalam beberapa waktu terakhir PPPK Paruh Waktu menjadi hangat dibicarakan masyarakat khususnya mereka yang berstatus honorer.

Istilah ini muncul setelah Komisi II DPR RI mencantumkan PPPK Paruh Waktu dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pppk paruh waktu ini kabarnya sebagai alternatif setelah Pemerintah resmi menghapus status Tenaga Honorer di lembaga maupun Kementerian terhitung mulai 28 November 2023.

BACA JUGA:Ujicoba Lapangan, Hindoli Gelar Trafeo Cup, Persiapan Semi Open Turnamen

BACA JUGA:Diduga Edarkan Narkoba, Warga Kota Sekayu Diamankan

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu muncul dalam rancangan undang-undang tersebut untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah. 

“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan beban anggaran negara. Satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan,” kata Guspardi. 

Selain gajinya tidak sama dengan PNS dan PPPK, perbedaan lainnya antara PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, yakni jam kerja. Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan lebih singkat dibandingkan PNS dan PPPK.

Misalkan PNS dan PPPK dengan jam kerja selama 8 jam per hari, maka PPPK Paruh Waktunya bisa hanya 4 jam.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Dorong Lebih Maksimal Penanganan AIDS Tuberkulosis dan Malaria

BACA JUGA:Ini Perkembangan Land Clearing Untuk Ruas Tol Betung Jambi, Kebanyakan Areal Perkebunan

Tentunya rancangan tersebut masih sangat awam. Karena jika revisi undang-undang disahkan, dan wacana PPPK Paruh Waktu lolos dalam pengesahan itu, tentunya pemerintah akan membahas lebih rinci ketentuan-ketentuan PPPK Paruh Waktu.

Meski baru sebatas tercantum di DIM RUU ASN dan berpeluang berubah setelah melalui serangkaian pembahasan, istilah PPPK Paruh Waktu itu sudah mendapat respons penolakan dari beberapa pimpinan forum honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: