Warga Miskin Ekstrem Muba dapat Bantuan Pemerintah Selama 6 Bulan, Berikut Besarannya

Warga Miskin Ekstrem Muba dapat Bantuan Pemerintah Selama 6 Bulan, Berikut Besarannya

PJ Bupati ketika mengunjungi warga kurang mampu di Muba--

HARIANMUBA.COM,- Warga Miskin Ekstrem Muba dapat Bantuan Pemerintah Selama 6 Bulan, Berikut Besarannya.

Pemkab Muba terus berusaha menuntaskan kemiskinan ekstrem di Bumi Serasan Sekate ini.

Kali ini melalui program bantuan pendapatan dasar atau basic income yang menyasar langsung warga kategori miskin ekstrem.

Tak tanggung-tanggung, lewat program ini melalui Dinas Sosial Kabupaten Muba, di tahun 2023 ini akan mengcover sebanyak 9.491 KK atau 16.406 jiwa yang mendapatkan dana bantuan basic income.

BACA JUGA:Kapolres Muratara dan Rombongan Berkunjung Ke Kampung Suku Anak Dalam, Ini Himbauannya

BACA JUGA:Air Sungai Musi Pasang, Nelayan di Sanga Desa Mulai Berburu Ikan Berukuran Besar

“besar bantuannya perorang sebesar Rp325 ribu perbulan, bantuan ini akan diberikan selama enam bulan ke depan dimulai Agustus 2023 nanti,” ungkap Kadinsos Muba, Ardiansyah SE, Sabtu 8 Juli 2023.

Ia menjelaskan, melalui bantuan basic income tersebut akan menanggulangi kemiskinan ekstrem di Muba dengan menggunakan Data P3KE Desil 1.

“Adapun Skema bantuan yakni Keluarga dengan Anggota keluarga 1 orang dicover 1 jiwa, Keluarga dengan Anggota keluarga 2-7 orang  dicover 2 jiwa, dan Keluarga dengan Anggota keluarga 8-10 orang  dicover 3 jiwa,” urainya.

Untuk pencairan dan distribusi buku tabungan direncanakan bulan Agustus 2023. 

BACA JUGA:Mengenal PPPK Paruh Waktu, Penganti Honorer Yang Kabarnya Akan Dihapus November Mendatang

BACA JUGA:Ujicoba Lapangan, Hindoli Gelar Trafeo Cup, Persiapan Semi Open Turnamen

“Saat ini kita sedang proses pembuatan rekening, karena pencairan akan langsung ke rekening penerima bantuan basic income,” bebernya.

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud basic income dengan total sebesar Rp 32 Miliar yang akan disalurkan ke warga prasejahtera di Muba kategori miskin ekstrem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: