Pengedar Narkoba di Bayung Lencir Diciduk, Ini Jumlah BB Diamankan

Pengedar Narkoba di Bayung Lencir Diciduk, Ini Jumlah BB Diamankan

Tersangka bersama barang bukti narkoba--

HARIANMUBA.COM,- Pengedar Narkoba di Bayung Lencir Diciduk, Ini Jumlah BB Diamankan.

Satuan reserse narkoba Polres Muba pada hari Selasa 04 Juni 2023 mengamankan Peredi (25) warga kelurahan Bayung Lencir.

Pria ini diduga sebagai penyedar narkoba jenis sabu-sabu.

Peredi diamankan saat dalam perjalanan di jalan kampung baru pasar baru kelurahan Bayung lencir sekira pukul 17.30 wib.

BACA JUGA:Makin Kesini Makin Kesana, Muncul Istilah 'PPPK Paruh Waktu', Solusi Pengganti Honorer?

BACA JUGA:Pengantin Wanita yang Kabur Sehari Setelah Menikah Ditemukan, Ternyata...

Kapolres Muba AKBP Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH.MH. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan kami tangkap karena disamping sudah menjadi target, saat diperiksa ada membawa 6 paket diduga narkotika jenis Shabu yang ia simpan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya," jelas Kasat.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkaranya, yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan polres Muba," tambahnya.

Kepada tersangka, Kasat mengungkapkan pihaknya akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Warga Miskin Ekstrem Muba dapat Bantuan Pemerintah Selama 6 Bulan, Berikut Besarannya

BACA JUGA:Kapolres Muratara dan Rombongan Berkunjung Ke Kampung Suku Anak Dalam, Ini Himbauannya

"Dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: