ASN di Empat Lawang Ditangkap, Kasusnya Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

ASN di Empat Lawang Ditangkap, Kasusnya Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ilustrasi--

Kedua tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

"Sebagaimana di maksud di dalam Pasal 11, pasal 12 jo pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," tukasnya. (Pad)

Berita ini sudah terbit di Rakyatempatlawang.com dengan judul Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: