Kedapatan Lakukan Penyulingan Minyak Mentah, Empat Orang Diamankan
Keempat warga Kecamatan Lais yang diamankan saat melakukan penyulingan minyak mentah--
HARIANMUBA.COM, – Kedapatan Lakukan Penyulingan Minyak, Empat Orang Diamankan.
Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin, bersama dengan Polsek Sanga Desa, mengamankan empat orang melakukan aktifitas penyulingan minyak secara illegal.
Penangkapan ini terjadi pada 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB dilokasi penyulingan minyak secara illegal di Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa.
Empat orang tersebut, yakni diantaranya Mulyadi (50), Aslam (50), Mukallazi (44) dan Sudoyo (33).
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tinjau Bedah Rumah Warga di Kecamatan Babat Supat, Total 9 Unit RTLH yang Direhap
BACA JUGA:Aryanto Misel Mantap Mau Jual Nikuba, BRIN Sebut Tak Ada yang Mau Beli
Keempat orang yang diamankan tersebut semuanya Warga Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Morris Widhi Harto SIK SH, mengatakan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penyulingan minyak mentah.
"Dengan cara membakar tungku tempat memasak minyak mentah, yang terletak Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba,” kata Morris
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa mereka di areal lokasi penyulingan minyak mentah hanya bekerja dengan pemilik penyulingan Zulher alias TOENG (masih dalam pengejaran).
BACA JUGA:Tips Kadis Kominfo Muba Hindari Scamming dan Phising
BACA JUGA:Ini Daftar Nama 20 Orang Lulus Seleksi Tertulis dan Psikotes Bawaslu Muba
"Dimana setiap satu kali melakukan penyulingan minyak ke empat orang tersangka mendapat upah masing masing sebesar Rp 500 ribu dan tersangka melakukan penyulingan minyak sudah sejak lima bulan yang lalu," ungkap Morris.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: