Diduga Nyuri Buah Sawit PT BAM, Warga Babat Banyuasin Diamankan

Diduga Nyuri Buah Sawit PT BAM, Warga Babat Banyuasin Diamankan

Tersangka bersama barang bukti buah sawit--

HARIANMUBA.COM,- Nyuri Buah Sawit PT BAM, Warga Babat Banyuasin Diamankan.

Petugas keamanan Pt. Babat Agro Mandiri (BAM) Sabtu 15 Juli 2023 mengamankan Mulya (38) warga desa Babat Banyuasin kecamatan Babat Supat.

Pria ini diduga melakukan pencurian buah sawit dilahan perusahaan tersebut.

Tersangka pun sudah diserahkan ke jajaran Polsek Babat Supat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Mentan RI Tunjuk Sumsel Sebagai Provinsi Peyangga Pangan Nasional

BACA JUGA:Toyota Perkenalkan GR Yaris Bahan Bakar Hidrogen, Mirip Dengan Konsep Nikuba

Dalam melakukan aksinya Mulya tidak sendiri, tetapi bersama bersama teman lainnya.

Namun beberapa temannya berhasil kabur saat mengetahui kedatangan keamanan kebun.

Petugas keamanan mengamankan buah sawit yang berhasil diambil sebanyak 138 tandan atau 2570 kg.

Kapolsek Babat Supat. Iptu Marlin Eva Alif SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Gedung Pintar Sekayu Bakal Difungsikan Jadi Mall Pelayanan Publik Musi Banyuasin

BACA JUGA:Bunda PAUD Muba Monitoring dan Evaluasi MPLS Transisi PAUD Ke SD

"Setelah pihak pt.BAM melapor langsung kami tindak lanjuti, dengan menjemput tersangka yang sudah diamankan pihak keamanan Pt. BAM karena tertangkap tangan saat mengambil buah sawit milik perusahaan, dan dibawa ke polsek babat supat untuk proses perkaranya lebih lanjut," Jelasnya.

Tersangka sendiri kami kenakan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap, tetap kami cari keberadaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: