Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Kehutanan Melibatkan Anggota DPRD Muba, Ini Agendanya

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Kehutanan Melibatkan Anggota DPRD Muba, Ini Agendanya

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Kehutanan Anggota DPRD Muba--

Maka itu pihaknya berharap dengan adanya fakta-fakta yang ada kliennya Andi dapat bebas. Karena menurutnya tujuan Andi ini membantu masyarakat.

“Mengapa dia menggunakan alat berat dalam membuka lahan, karena saat ini masyarakat kebingungan dengan aturan buka lahan tak boleh dibakar. Jelas disana klien kita tak bersalah karena memberikan solusi kepada masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sanga Desa Bentuk Kepanitiaan Peringatan HUT RI ke - 78

BACA JUGA:Canggih dan Pertama di Indonesia Seluruh Desa di Bayung Lencir Muba Terapkan Aplikasi Srikandi

Sementara, dalam persidangan tersebut saksi-saksi yang dihadirkan diantara  yakni Samson selaku kepala desa, Zuhri Selaku Kaur di Pemerintah Desa Pangkalan Bayat dan Bastiar selaku pemilik lahan.

Menurut keterangan saksi Samson selaku kepala Desa dan Zuhri Selaku Kaur pemerintahan mengungkapan bahwa benar jika lahan tersebut milik Bastiar dan Supriyadi.

Selain itu, dirinya juga membenarkan jika pihaknya telah memberikan surat untuk izin melintas dan sudah disampaikan ke pihak security sebelumnya.

“Memang benar lahan yang dibuka itu milik Bastiar dan Supriyadi dan sudah ada izin untuk melintas,”tegasnya.

BACA JUGA:Jalintim di Bayung Lencir Macet Panjang, Ini Yang Dilakukan PJ Bupati Muba, Singgung Perlu Percepatan Tol

BACA JUGA:Dikira Lakukan Pesugihan, Ternyata Ini Pekerjaan Si Boy Per Bulan Hasilkan Rp 150 Juta

Tidak hanya itu, dari fakta persidangan keterangan saksi Bastiar saat ditanya terkait kepemilikan lahan tersebut  mengaku bahwa benar lahan tersebut miliknya yang mereka peroleh dari keluarga secara turun temurun sejak marga bayat terdahulu.

“Lahan itu sudah sejak dahulu dari zaman kakek nenek kami sudah kami garap, memang untuk surat menyurat kami tidak ada. Namun,  sejak dulu tanam tubuh seperti pohon petai, pohan cempedak dan pohon durian sudah ada,”bebernya.

Bastiar juga mengaku benar bahwa ada kerja sama dengan terdakwa untuk membuka usaha perkebunanan sawit dimana masing -masing lahan yang dibuka 5 hektar milik Bastari dan 5 hektar milik Supriyadi.

“Benar ada kerjasama bagi hasil antara kami dan pak Andi,” cetusnya.

BACA JUGA:PSC 119 Sekayu Evakuasi Lansia Terlantar yang Idap Demensia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: