3 Karyawan Subkon PT RHM Diamankan Polisi, Kedapatan Nyuri 20 Karung Pupuk

3 Karyawan Subkon PT RHM Diamankan Polisi, Kedapatan Nyuri 20 Karung Pupuk

Ketiga tersangka dan barang bukti pupuk--

Kemudian disembunyikan didalam hutan yang selanjutnya setelah aman diangkut dengan mobil truk dan dibawa ke jambi untuk dijual.

"Namun belum sempat menjual barang hasil kejahatannya , tersangka keburu tertangkap," ujar Bondan.

BACA JUGA:Lampu Jalan di Kelurahan Sungai Lilin Diperbaiki, Sayangnya Di Desa Pinang Banjar Belum Tersentuh

BACA JUGA:Melihat 8 Stadion Yang Dipersiapkan Untuk Piala Dunia U-17, Salah Satunya Gelora Sriwijaya Jakabaring

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: