3 Karyawan Subkon PT RHM Diamankan Polisi, Kedapatan Nyuri 20 Karung Pupuk

3 Karyawan Subkon PT RHM Diamankan Polisi, Kedapatan Nyuri 20 Karung Pupuk

Ketiga tersangka dan barang bukti pupuk--

HARIANMUBA.COM,- Tiga orang karyawan subkon PT Rimba hutan mas (RHM) diamankan Security perusahaan lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Pasalnya ketiga orang tersebut diduga melakukan aksi pencurian pupuk sebanyak 20 karung.

Ketiga pelaku yakni Anas (26) dan Riki Anjari (24) keduanya warga lampung, Andi Markopolo (32) warga padang.

Ketiganya saat ini sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir.

BACA JUGA:Hari Libur Pemkab Muba Blusukan, Bagikan Puluhan Sembako Untuk Masyarakat Pra Sejahtera

BACA JUGA:Terkenal Punya Wisata Alam Menakjubkan, Siapa Sangka Provinsi Ini Masuk 8 Besar Termiskin di Indonesia

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 19 Juli 2023 di lokasi tanam petak SLN 12.500 Distrik merang desa Pulai gading kecamatan Bayung lencir.

Kapolres muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH membenarkan penangkapan tersebut.

"Ketiga terduga pelaku kami jemput setelah sebelumnya diamankan oleh scurity pt RHM yang telah memergoki terduga pelaku sedang mengangkut barang hasil curian berupa pupuk sebanyak 20 sak," jelasnya.

Terduga pelaku seluruhnya ada 4 orang, namun yang berhasil diamankan 3 orang. 

BACA JUGA:Rencana Perbaikan Tanggap Darurat Belum Ada Kabar, Warga Mulyo Rejo Berinisiatif Gotong Royong Benahi Jembatan

BACA JUGA:Apkasi Otonomi Expo 2023 Tingkat Nasional Sukses Digelar, Muba Raih Juara kedua Fashion Show Wastra Nusantara

"Sekarang ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Jelasnya.

Modus tersangka sendiri dalam melakukan aksinya yaitu mengambil pupuk yang ada dilahan dengan mengangkut menggunakan mobil double cabin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: