Enam Daerah Sepakat Bentuk Provinsi Sumatera Timur, Usulan Sudah Diserahkan Siap Jadi Provinsi ke - 39
Provinsi Sumatera Timur--
Simbolon menjelaskan, berdasarkan hasil studi, dari 35 indikator yang dipersyaratkan oleh Peraturan Pemerintah No.78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, diperoleh hasil poin 452 yang artinya sangat direkomendasikan.
"Provinsi Induk skornya 486 poin yang artinya dengan pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk," jelasnya.
Sejarah Panjang Sumatera Timur
Nama Sumatera Timur sendiri sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial hindia belanda.
Dimana, saat itu Sumatera Timur masih berbentuk keresidenan bersama dengan 8 keresidenan lainnya.
Bahkan saat ini dari total 9 keresidenan di Pulau Sumatera, 7 diantaranya sudah mekar menjadi provinsi sendiri seperti Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Lampung, dan Riau.
Selanjutnya pada waktu agresi militer Belanda, pernah juga terbentuk Negara Sumatera Timur mulai tahun 1947 - 1950 yang merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Daerah Negara Sumatera Timur ini kemudian menjadi Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya sebagian daerah diusulkan untuk pemekaran menjadiProvinsi Sumatera Timur.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: