Harga Buah Sawit Dihargai Tinggi, Ini Tip Pj Bupati Muba

Harga Buah Sawit Dihargai Tinggi, Ini Tip Pj Bupati Muba

Pj Bupati H Apriyadi saat memannen buah sawit --

SEKAYU,- Saat ini masih ada sejumlah pekebun sawit yang mengeluhkan harga jual hasil panen mereka tidak sesuai dengan harga penetapan Dinas Perkebunan. 

Keluhan ini terutama disampaikan pekebun yang membuka lahan secara mandiri.

Di saat musim panen mereka kebanyakan kecewa karena merasa hasil usaha kebun yang ditanam bertahun-tahun tidak diterima pasar atau perusahaan. Akibatnya pekebun harus melepas buah ke tangan tengkulak dengan harga rendah

Mengatasi nasib pekebun, Pj Bupati Muba Apriyadi telah menyiapkan sejumlah langkah yakni pendanaan untuk calon pekebun.

Baik untuk pembukaan lahan, bantuan bibit bersertifikasi, pendampingan, pengurusan STDB hingga jaminan pasar di pabrik dengan harga yang berlaku. 

Bantuan pembukaan lahan juga sebagai kebijakan Pemkab Muba menghindari kebiasaan pekebun membuka lahan dengan membakar. 

"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi disahkan. Di dalam rancangan  Perbup nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik," tegasnya. 

Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Akhmad Toyibir, Rabu, (26/07) menjelaskan kepada terkait permasalahan ini. Menurutnya, ada beberapa penyebab yang hingga sekarang masih dilakukan pekebun. Salah satunya, pekebun tidak melakukan koordinasi dengan dinas.

"Masyarakat tidak perlu melaporkan pembukaan kebun karena merasa menanam di lahan sendiri, memakai uang sendiri. Namun ada juga disebabkan ketidaktahuan mereka tentang tata kelola kebun yang baik," jelas Toyibir. 

Padahal, tambah dia, dengan koordinasi akan manfaat yang diperoleh terkait pembukaan lahan, pemilihan jenis bibit, hingga pendampingan selama musim tanam hingga panen.

"Kita selalu tekankan ini kepada pekebun. Alhamdulillah, kini beberapa pekebun mulai sadar. Ketika pekebun sudah kita dampingi berikutnya adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B inilah salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha," beber Toyibir. 

Sehingga, tambahnya, pekebun akan dijamin mendapatkan harga jual sesuai penetapan harga dinas. STDB dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai hasil panen. 

Pentingnya keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata di wilayahnya. 

Pemerintah melakukan pendataan dan penertiban usaha budidaya petani lewat  STDB yang memuat semua informasi mulai lokasi dan luas kebun, status lahan, jenis bibit, tahun tanam yang dibutuhkan oleh pabrik/perusahaan dalam rangka penelusuran sumber bahan baku yg mereka peroleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: