Kasus Dugaan Korupsi Sampah dan Limbah, Oknum Mantan Pejabat DLH OKUS Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Sampah dan Limbah, Oknum Mantan Pejabat DLH OKUS Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua oknum pejabat dituntut 2 tahun penjara --Harianokus

HARIANMUBA.COM - Dua orang mantan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selaan yaitu Umar Safari dan Hardiansyah, Senin (24/7/2023) kemarin, menjalani sidang tuntutan.

 

Oknum mantan Kepala Dinas dan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Julia Rachman SH dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

 

Kedua terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi operasional sampah dan limbah DLH OKU Selatan yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2021, dengan nilai lebih dari Rp873 juta.

 

Selain ancaman kurungan penjara, dua terdakwa juga diminta untuk mengganti uang kerugian negara senilai lebih dari Rp339 juta, dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp873 juta.

BACA JUGA:Keren! SMK Korpri Majalengka Sediakan Eskul Roadrace dan Grasstrack

Amar tuntutan pidana dari Jaksa Kejari OKU Selatan menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, sebagaimana fakta persidangan, alat bukti, dan saksi-saksi yang dipresentasikan memenuhi unsur pidana.

 

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan pidana ini karena perbuatan mereka merugikan keuangan negara, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta belum sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.

 

Di sisi lain, pertimbangan meringankan tuntutan pidana didasarkan pada fakta bahwa kedua terdakwa belum pernah terjerat dalam tindak pidana sebelumnya atau dihukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: