Kasus Dugaan Korupsi Sampah dan Limbah, Oknum Mantan Pejabat DLH OKUS Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Sampah dan Limbah, Oknum Mantan Pejabat DLH OKUS Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua oknum pejabat dituntut 2 tahun penjara --Harianokus

Majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari bagi kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) baik secara tertulis maupun lisan, yang akan dipresentasikan dalam sidang pekan depan.

BACA JUGA:Aryanto Misel Dapat Orderan Dari Anggota Dewan, Namun Bukan Nikuba Melainkan Untuk Pertanian

Dalam sidang tersebut, terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah berhadapan langsung dengan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin oleh Masriati SH MH. Keduanya tampak terdiam mendengarkan tuntutan dari Jaksa Kejari OKU Selatan.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan melakukan serangkaian penyidikan terkait pengelolaan dana sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan selama periode 2019 hingga 2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua mantan pejabat DLH telah diperiksa bersama sepuluh orang saksi lainnya oleh pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan. Selama proses penyidikan, uang sebesar Rp339,8 juta juga telah disita sebagai bagian dari bukti kasus ini. (*)

 

Berita ini sudah tayang di harianokus.com dengan judul: Dua Mantan Pejabat DLH OKUS Dituntut 4 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: