Pj Bupati Apriyadi Boyong Kades di Muba Belajar Kelola Dana Desa dengan BPK RI

Pj Bupati Apriyadi Boyong Kades di Muba Belajar Kelola Dana Desa dengan BPK RI

--

SEKAYU, - Ratusan Perangkat Desa atau Kepala Desa di Kabupaten Muba, Kamis (27/7/2023) diboyong Pj Bupati Apriyadi Mahmud belajar mengelola keuangan Dana Desa langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel di Opproom Pemkab Muba. 

Dalam kesempatan tersebut dihadiri langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM Ak CSFA dan Anggota DPR RI Komisi XI Fauzi Amro MSi pada rangkaian Sosialisasi dengan Tema “Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa”. 

"Kita berharap agar pengelolaan Dana Desa di Muba semakin lebih baik transparan dan akuntabel serta berdampak langsung ke masyarakat pedesaan," ucap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

BACA JUGA:Untuk Pertamakali, Desa Pinang Banjar Peringati Hari Jadi ke-23, Inilah Sejarah Singkat Desa Ini

Mantan Kades Pematang Palas ini merinci, Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan kesejahteraan desa tidak hanya mengandalkan anggaran Dana Desa dari Pemerintah pusat dalam hal ini APBD, tetapi Pemkab Muba juga mengalokasikan Dana Desa melalui APBD. 

"Kalau kita estimasi di Kabupaten Muba ini tiap desa itu mendapatkan Rp2 Miliar. Nah, untuk itulah dengan anggaran yang besar ini ke depan agar lebih baik lagi dikelola di tiap tiap desa agar bermanfaat untuk kemajuan desa di Muba," urainya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Berangkatkan 11 Anggota Pramuka ke Korea Selatan

Anggota DPR RI Komisi XI, Fauzi Amro, mengaku saat ini legislatif telah menggodok peraturan untuk kenaikan Dana Desa di Tahun Anggaran 2024. 

"Direncanakan di Tahun Anggaran 2024 melalui APBD Dana Desa di tiap desa akan dialokasikan Rp2 Miliar," bebernya. 

Ia mengingatkan, agar perangkat desa atau Kepala Desa benar-benar dalam pengelolaan dana desa. 

"Dikelola secara benar dan berdampak untuk kesejahteraan desa, agar terhindar dari tindakan korupsi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Silaturahmi Dengan Warga Tungkal Jaya Muba

Ia juga menambahkan, di dalam aturan baru sudah diajukan periodesisasi Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. "Jalankan amanah warga desa dengan baik dan ciptakan kondusifitas di desa masing-masing," tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM Ak CSFA, menjelaskan BPK RI bertugas melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: