Ada 17 Gubernur Yang Akan Berakhir Masa Jabatan di Tahun 2023, Berikut Daftarnya
Ilustrasi--
Pekan lalu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sudah melayangkan surat permintaan usulan Pj kepala daerah tersebut ke semua provinsi.
Tito menjelaskan, syarat Pj gubernur sudah diatur dalam UU.
Yakni, mereka yang berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural.
“Bukan fungsional. Jadi dosen tidak bisa, yang struktural (bisa),” jelasnya.
BACA JUGA:Polres Muba Dikunjungi Tim Dari Pusat, Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas Tingkat Nasional 2023
BACA JUGA:Dalam Satu Malam, 3 Gedung Walet di Berlian Makmur Sungai Lilin Bobol Maling
Untuk nama-nama yang masuk, Tito menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan itu.
Yang jelas, setelah menerima semua usulan nama, bakal ada pembahasan oleh tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Kemungkinan besar, Agustus pertengahan atau akhir untuk menentukan Pj gubernur,’’ tuturnya.
Kinerja Pj gubernur akan dievaluasi berkala.
Khususnya kerja-kerja prioritas pemerintah pusat. Seperti menekan inflasi.
BACA JUGA:Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Sanga Desa, Terima Bantuan Alat Kerja
BACA JUGA:Kapolsek Babat Toman Resmi Diganti, Dugaan Imbas Peristiwa Ledakan Penyulingan Minyak
Berkaca dari Pj kepala daerah yang lebih dulu ditunjuk, mereka yang tidak bekerja dengan baik sangat mungkin akan diganti.
“Makanya, kalau Pj bagi saya, dalam waktu misalnya tiga minggu berturut-turut tertinggi terus (inflasinya), akan saya ganti,’’ pungkas Tito. (iol/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: