Narkoba Bernilai Miliaran Gagal Beredar, Timsus Ditnarkoba Polda Sumsel Amankan Kurir Jaringan Internasional
Narkoba yang berhasil diungkap, nilainya mencapai Miliaran Rupiah--
Tersangka JM dihadapkan pada tuduhan melanggar Primer Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009. Dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Tol Bocimi, Ini Jarak Tempuh Jakarta - Sukabumi
BACA JUGA:Kompak, Pemkab Muba Senam Bersama Tingkatkan Imun Tubuh dan Keakraban
Keseluruhan operasi ini menarik perhatian publik karena melibatkan barang haram yang unik dengan logo Hello Kitty dan melibatkan pelaku yang sudah memiliki catatan kriminal sebelumnya. (kms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: