Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim

Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim

Ferdy Sambo lolos hukuman mati--

 

Hakim menilai tak ada upaya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan istrinya, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Inilah Salah Satu Tol Terindah Di Tol Trans Jawa, Perpaduan Keindahan Alam dan Kecanggihan Manusia

"Yang terjadi hanyalah dilakukan penembakan terhadap korban," ucap Singgih.

 

Kemudian, majelis hakim banding menilai Ferdy Sambo telah menyusun skenario tentang pelecehan Putri Candrawathi dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam itu. 

 

"Unsur sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu, sudah tepat dan benar secara hukum," tegas hakim Singgih. 

 

Kemudian, Hakim Ketua Singgih sempat menyinggung tentang adanya hak ingkar yang memang dimiliki terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Singgih mengatakan, hak itu juga dimiliki Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

BACA JUGA:Mengenal Tol Bali Mandara, Tol Pertama Dibangun Diatas Laut, Serta Keunikan Yang Tidak Ada Di Tol Lain

Namun demikian, menurutnya, hak ingkar tersebut memiliki konsekuensi akan seberapa jauh para terdakwa memberikan keterangan atas perbuatan yang telah dilakukan. Penggunaan hak ingkar itu juga disebutnya berpotensi mengurangi penilaian hakim dalam menilai karakteristik dari terdakwa.

 

"Karena dapat masuk pada kategori berbelit-belit, tidak mengakui terus terang. Apalagi seandainya fakta-fakta persidangan sudah jelas tentang apa dan siapa yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana," ucap Hakim Tinggi Singgih.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: