Anggota Plasma Sawit Perusahaan di Banyuasin Ini Merana, Setahun Hanya Terima 230 Ribu Perhektar

Anggota Plasma Sawit Perusahaan di Banyuasin Ini Merana, Setahun Hanya Terima 230 Ribu Perhektar

Foto ilustrasi--

BACA JUGA:Bian Bagindaz Pukau Ribuan Masyarakat Muba di Festival Bogen Fest Merdeka

Informasinya, perjanjian kerja sama usaha kemitraan PT (SIP) dengan Koperasi IPB ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2007 (Berkas Terlampir), terhitung dari ditandatangani MoU kerja sama sampai sekarang. 

Pihak PT SIP diduga tidak transparan dalam Pengelolaan keuangan dan Operasional kebun plasma. 

Terkait tuntutan dari petani plasma ini, pihak PT SIP yang diwakili Bambang Siswanto menegaskan akan segera menyampaikannya kepada top manajemen PT SIP. 

"Kita diberi batas waktu sampai 15 September 2023 mendatang. Nanti akan kami sampaikan dan bicarakan lebih lanjut, semoga akan ada keputusan terbaik," sebut Bambang.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: