Mulai 20 Agustus Tol Jagorawi Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya

Mulai 20 Agustus Tol Jagorawi Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya

Jalan tol Jagorawi--

HARIANMUBA.COM,- Mulai 20 Agustus Tol Jagorawi Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya.

Mulai tanggal 20 Agustus 2023 (Minggu) tarif tol Jakarta -Bogor - Ciawi (Jagorawi) memberlakukan tarif baru.

Kebaikan tarif Tol Jagorawi sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Nomor 854/KPTS/M/2023 tertanggal 31 Juli 2023.

Penyesuaian tarif regular telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

BACA JUGA:Kompetisi Liga 2 Akan Segera Dimulai, Sriwijaya Ada Digrup 1

BACA JUGA:Kementrian PUPR Mulai Pembangunan Infrastruktur IKN Tahap Kedua, Diproyeksikan Selesai Seluruh Tahun 2045

Jalan Tol Jagorawi adalah salah satu jalan tol tertua di Indonesia yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. 

Jalan tol ini dibangun pada tahun 1975 dan memiliki panjang sekitar 59 kilometer. Pembangunan jalan tol ini dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto

Berikut ini penyesuaian tarif per 20 Agustus 2023  Pukul 00.00 WIB  dengan kenaikan sebagai berikut

BACA JUGA:Anggota Plasma Sawit Perusahaan di Banyuasin Ini Merana, Setahun Hanya Terima 230 Ribu Perhektar

BACA JUGA:Meriahnya dan Khidmatnya Peringatan HUT RI ke-78 di Desa Cinta Damai, Kades Pimpin Langsung Upacara

Gol I: Rp 7.500, yang semula Rp 7.000

Gol II: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500

Gol III: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: