Mulai 20 Agustus Tol Jagorawi Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya

Jalan tol Jagorawi--
HARIANMUBA.COM,- Mulai 20 Agustus Tol Jagorawi Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya.
Mulai tanggal 20 Agustus 2023 (Minggu) tarif tol Jakarta -Bogor - Ciawi (Jagorawi) memberlakukan tarif baru.
Kebaikan tarif Tol Jagorawi sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Nomor 854/KPTS/M/2023 tertanggal 31 Juli 2023.
Penyesuaian tarif regular telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
BACA JUGA:Kompetisi Liga 2 Akan Segera Dimulai, Sriwijaya Ada Digrup 1
Jalan Tol Jagorawi adalah salah satu jalan tol tertua di Indonesia yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
Jalan tol ini dibangun pada tahun 1975 dan memiliki panjang sekitar 59 kilometer. Pembangunan jalan tol ini dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto
Berikut ini penyesuaian tarif per 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB dengan kenaikan sebagai berikut
BACA JUGA:Anggota Plasma Sawit Perusahaan di Banyuasin Ini Merana, Setahun Hanya Terima 230 Ribu Perhektar
BACA JUGA:Meriahnya dan Khidmatnya Peringatan HUT RI ke-78 di Desa Cinta Damai, Kades Pimpin Langsung Upacara
Gol I: Rp 7.500, yang semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Gol III: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: