Walikota Palembang Bakal Terbitkan Aturan, Terkait Larangan Musik Remix
Walikota Palembang Harnojoyo--
“Hanya surat edaran saja. Ini juga akan kita kaji buatkan aturan yang bersifat tetap, yaitu Peraturan Walikota (Perwali),” tutupnya.
Sementara Sekretaris Satuan Pol PP, Alhaidir mengatakan, sejauh ini sebelum dibuat surat edaran dan imbauan, musik remix masih jalan saja di masyarakat.
BACA JUGA:Oknum PNS Prabumulih Diamankan Polisi Kasus Penipuan Perekrutan CPNS
BACA JUGA:Pj Sekda Muba Lantik 2 Pejabat Administrasi, Ini Nama dan Jabatan nya
“Kita tidak bisa melakukan penindakan atas penyetelan musik remix. Dikarenakan selama ini untuk menertibkan harus ada payung hukum berupa Perda,” katanya.
Alhaidir mengungkapkan, Pol PP Palembang saat ini mengatensi ataupun merujuk aturan ataupun edaran dari Polri yang kemudian diteruskan ke Polda dan Polrestabes, dengan penerbitan edaran Wali Kota.
“Dalam edaran itu di jelaskan bahwa Orgen Tunggal hanya boleh dilakukan di siang hari dari jam 08.00-17.00 WIB tanpa remix dan house music, dan malam ditiadakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menjadi tugas bersama dalam pengawasan. Pihak kepolisian juga sudah melakukan tindakan untuk menertibkan ini.
BACA JUGA:Tol Payakumbuh-Pangkalan Diklaim Bakal Termegah Ditingkat Asia Tenggara, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Heboh di Kecamatan Keluang, Siswa Sayat Tangan Sendiri, Ikut Gaya di Medsos, KPAD Muba Turun Tangan
“Dari Pol PP Pemkot sesuai tugas dan fungsi kalau ada yang melakukan pelanggaran juga akan ditindaklanjuti sesuai Perda yang ada,”‘ ucapnya.
Kendati demikian Alhaidir menyebutkan, jika kegiatan penyetelan musik remix ini di Kota Palembang ramai saja selama ini.
“Bukan hanya Palembang saja tapi luar Palembang juga banyak di daerah lain. Oleh karena itu lita sekarang dalam tahap koordinasi dan konsolidasi ke bagian hukum untuk membuat Perwali tentang perihal ini,” tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: walikota palembang bakal terbitkan aturan